Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara
Kamis, 10 Januari 2013 – 04:03 WIB
JAKARTA – Beberapa calon gubernur Sumatera Selatan merupakan pejabat daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun mengingatkan para calon agar jangan sampai melanggar aturan yang ada. Para calon, baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif dilarang keras untuk menggunakan fasilitas negara. Secara khusus Mendagri juga mengingatkan agar selama berlangsungnya proses kampanye, calon dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Namun sayangnya, tidak ada sanksi secara khusus jika hal tersebut dilanggar. Gamawan hanya menyatakan kalau itu melanggar disiplin.
Menurutnya, jika calon gubernur berasal dari PNS, maka harus cuti minimal tiga hari sebelum masa kampanye. Demikian juga jika calonnya seorang bupati atau wakil bupati. Namun khusus bagi calon yang menyandang status Sekretaris Daerah (Sekda), harus mengundurkan diri dari jabatan.
“Harus cuti, termasuk menteri juga. Pengaturannya kan masih memakai Peraturan Pemerintah (PP) yang lama. Kalau dia seorang Sekda, maka harus mengundurkan diri dari jabatan. Tapi kalau kepala daerah baik bupati maupun wakil bupati, harus cuti,” katanya di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Beberapa calon gubernur Sumatera Selatan merupakan pejabat daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun mengingatkan
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024