Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara

Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara
Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara
JAKARTA – Beberapa calon gubernur Sumatera Selatan  merupakan pejabat daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun mengingatkan para calon agar jangan sampai melanggar aturan yang ada. Para calon, baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif dilarang keras untuk menggunakan fasilitas negara.

Menurutnya, jika calon gubernur berasal dari PNS, maka harus cuti minimal tiga hari sebelum masa kampanye. Demikian juga jika calonnya seorang bupati atau wakil bupati. Namun khusus bagi calon yang menyandang status Sekretaris Daerah (Sekda), harus mengundurkan diri dari jabatan.

“Harus cuti, termasuk menteri juga. Pengaturannya kan masih memakai Peraturan Pemerintah (PP) yang lama. Kalau dia seorang Sekda, maka harus mengundurkan diri dari jabatan. Tapi kalau kepala daerah baik bupati maupun wakil bupati, harus cuti,” katanya di Jakarta, Rabu (9/1).

Secara khusus Mendagri juga mengingatkan agar selama berlangsungnya proses kampanye, calon dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Namun sayangnya, tidak ada sanksi secara khusus jika hal tersebut dilanggar. Gamawan hanya menyatakan kalau itu melanggar disiplin.

JAKARTA – Beberapa calon gubernur Sumatera Selatan  merupakan pejabat daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun mengingatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News