Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara
Kamis, 10 Januari 2013 – 04:03 WIB

Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara
“Sanksinya disiplin saja. PNS kan jelas sanksinya. Nah kalau Kepala Daerah, itu juga kan ada peraturan perundang-undangannya. Ada di UU Nomor 32 tahun 2004, tapi memang tidak disebutkan sanksinya,” ujarnya.
Meski tidak menyebut sanksi secara tegas, namun menurut Gamawan sanksi bagi kepala daerah ini lebih berat. Karena ada banyak pihak yang memperhatikan. Baik itu masyarakat secara luas, maupun anggota dewan yang ada.
“Kalau kepala daerah melanggar disiplin, itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD berhak menanyakan hal tersebut. Jadi intinya penggunaan fasilitas negara dilarang, biar publik yang menghukum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat lima nama calon Gubernur Sumut. Dari nama-nama tersebut, beberapa diantaranya diketahui merupakan bupati maupun wakil bupati. Selain itu juga terdapat dua nama yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dan seorang lainnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.(gir)
JAKARTA – Beberapa calon gubernur Sumatera Selatan merupakan pejabat daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran