Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara
Kamis, 10 Januari 2013 – 04:03 WIB
“Sanksinya disiplin saja. PNS kan jelas sanksinya. Nah kalau Kepala Daerah, itu juga kan ada peraturan perundang-undangannya. Ada di UU Nomor 32 tahun 2004, tapi memang tidak disebutkan sanksinya,” ujarnya.
Meski tidak menyebut sanksi secara tegas, namun menurut Gamawan sanksi bagi kepala daerah ini lebih berat. Karena ada banyak pihak yang memperhatikan. Baik itu masyarakat secara luas, maupun anggota dewan yang ada.
“Kalau kepala daerah melanggar disiplin, itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD berhak menanyakan hal tersebut. Jadi intinya penggunaan fasilitas negara dilarang, biar publik yang menghukum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat lima nama calon Gubernur Sumut. Dari nama-nama tersebut, beberapa diantaranya diketahui merupakan bupati maupun wakil bupati. Selain itu juga terdapat dua nama yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dan seorang lainnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.(gir)
JAKARTA – Beberapa calon gubernur Sumatera Selatan merupakan pejabat daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti