Mendagri Minta KPK Awasi Proyek KTP
Selasa, 25 Januari 2011 – 02:42 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemarin Gamawan bertemu dengan pimpinan KPK guna menyampaikan keinginannya itu.
"Ini dalam rangka mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang NIK, saya meminta bantuan ke KPK supaya membantu mengawasi dari awal sehingga tidak terjadi dugaan korupsi nantinya," ujar Gamawan usai bertemu pimpinan KPk di gedung KPK, Senin (24/1).
Gamawan menjelaskan, total dana yang disiapkan untuk proyek ini yang sudah dimulai sejak 2006, mencapai sekitar Rp 6 triliun. Dana itu sebagian sudah untuk proyek uji coba KTP ber-NIK di sejumlah daerah yang dijadikan pilot project. Di tahun ini, pengadaan barang-barang untuk proyek tersebut akan dimulai. "Sekarang ini pengadaan bener-beneran. 2011-2012. Ini saya minta bantu KPK supya tidak ada korupsi dalam pengadaan e-KTP. Karena proyeknya besar biarkan KPK mengawasi ini sejak awal," ulasnya lagi.
Dimintai tanggapan atas telah ditetapkannya Plt Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, Irman sebagai tersangka oleh kejaksaan agung, Gamawan mengatakan, dirinya tidak tahu persis lantaran itu terjadi saat dirinya belum menjadi mendagri. "Itu contoh yang dulu. Tidak tahu. Makanya kita minta tolong supya tidak ada penyelewengan," terang mantan gubernur Sumbar itu.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN