Mendagri Minta Maaf
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memohon maaf karena hingga saat ini pihaknya belum menyerahkan draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke DPR.
"Ampresnya (amanat presiden,red) sudah ada. Selain itu juga sudah diharmonisasi dengan kementerian hukum dan hak azasi manusia. Tapi memang akan kami rapikan lagi. Jadi agak sedikit terlambat, kami mohon maaf," ujar Tjahjo, Kamis (24/3).
Menurut Tjahjo, pihaknya merapikan kembali draft revisi hasil harmonisasi, agar nantinya dalam pembahasan dengan DPR lebih baik. Sehingga tidak memakan waktu teralu lama.
"Jadi maksudnya kami itu agar cepat. Untuk sidang pertama (setelah masa reses DPR,red), itu akan dibahas. Target April selesai," ujarnya.
Saat ditanya apakah langkah merapikan draft terkait dengan syarat calon independen, Tjahjo mengatakan tidak. Pemerintah menurutnya, tetap konsisten memegang teguh aturan yang ada, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya muncul usulan syarat independen diperberat hingga menjadi 15-20 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Usulan hadir dengan adanya putusan MK yang memerintahkan agar syarat persentase dukungan calon independen yang sebelumnya berkisar 6-10 persen, tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk. Tapi berdasarkan DPT.
"Kalau masalah calon independen, tidak lagi. Tapi anggarannya iya. Untuk pilkada 2017 anggaran tetap menggunakan APBD," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024