Mendagri Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang Benderanya
Senin, 01 April 2013 – 17:48 WIB
![Mendagri Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang Benderanya](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mendagri Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang Benderanya
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi qanun (peraturan daerah) terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pekan lalu. Ada 12 evaluasi yang dilakukan pihak kementerian terkait lambang dan wali NAD.
Salah satunya menegaskan bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh serupa dengan lambang separatis.
Baca Juga:
"Ini tindak lanjut dari Undang-Undang Aceh, yaitu PP nomor 77 tahun 2007 yang menegaskan bahwa lambang daerah itu tidak boleh memuat hal-hal yang terkait menggambarkan atau melambangkan atau memakai lambang separatis. Kebetulan, lambang yang diangkat ini itu mirip atau menyerupai lambang GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Oleh karena bendera itu mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mendagri mengatakan pihaknya sudah meminta Pemda NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan evaluasi.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi qanun (peraturan daerah) terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan Pemda Nanggroe
BERITA TERKAIT
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau
- Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
- Irjen Abdul Karim Minta Personel Polda Banten Jalankan 3 Poin Penting Ini Saat Bertugas
- HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten Musnahkan 75 Ribu Botol Miras
- Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Terakhir 3 Juli
- Hadiri HUT ke-78 Bhayangkara, Ketua MPR Bamsoet Apresiasi Peningkatan Kinerja Polri