Mendagri Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang Benderanya
Senin, 01 April 2013 – 17:48 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi qanun (peraturan daerah) terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pekan lalu. Ada 12 evaluasi yang dilakukan pihak kementerian terkait lambang dan wali NAD.
Salah satunya menegaskan bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh serupa dengan lambang separatis.
Baca Juga:
"Ini tindak lanjut dari Undang-Undang Aceh, yaitu PP nomor 77 tahun 2007 yang menegaskan bahwa lambang daerah itu tidak boleh memuat hal-hal yang terkait menggambarkan atau melambangkan atau memakai lambang separatis. Kebetulan, lambang yang diangkat ini itu mirip atau menyerupai lambang GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Oleh karena bendera itu mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mendagri mengatakan pihaknya sudah meminta Pemda NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan evaluasi.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi qanun (peraturan daerah) terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan Pemda Nanggroe
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi