Mendagri Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang Benderanya
Senin, 01 April 2013 – 17:48 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi qanun (peraturan daerah) terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pekan lalu. Ada 12 evaluasi yang dilakukan pihak kementerian terkait lambang dan wali NAD.
Salah satunya menegaskan bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh serupa dengan lambang separatis.
Baca Juga:
"Ini tindak lanjut dari Undang-Undang Aceh, yaitu PP nomor 77 tahun 2007 yang menegaskan bahwa lambang daerah itu tidak boleh memuat hal-hal yang terkait menggambarkan atau melambangkan atau memakai lambang separatis. Kebetulan, lambang yang diangkat ini itu mirip atau menyerupai lambang GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Oleh karena bendera itu mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mendagri mengatakan pihaknya sudah meminta Pemda NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan evaluasi.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi qanun (peraturan daerah) terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan Pemda Nanggroe
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB