Mendagri Minta Pemda Dukung Penuh KPU Daerah
Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen dan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.
Sementara bagi calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota dari jalur perseorangan, harus memenuhi syarat paling sedikit memeroleh dukungan 10 persen suara jika daerah tersebut berpenduduk sampai dengan 250 ribu jiwa.
Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan yang ada di kabupaten/kota masing-masing.
Selain menyerahkan DAK2, Tjahjo mengatakan pihaknya juga akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada KPU pada 3 Juni 2015 mendatang. Data tersebut nantinya akan diolah penyelenggara pemilu menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dengan memerhatikan data pemilih hasil pemilihan umum terakhir, untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. (gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan pilkada serentak adalah KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan