Mendagri Minta Pemda Tak Persulit Warga Miliki KTP
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar melayani seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama tanpa membeda-bedakan kepercayaan ataupun agama yang dianut. Penegasan itu dikemukakan Tjahjo, lantaran mendapat informasi tentang masih adanya warga negara yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP), namun dipersulit hanya karena kepercayaan yang dianut di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
“Ada keluhan, sebagian dapat KTP, sementara sebagian kecil lainnya tidak. Kemudian juga ada pemda memberikan KTP untuk masyarakat aliran kepercayaan, tapi ada juga pemda lain yang tidak memberikan,” katanya di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/11).
Tjahjo menegaskan, semua warga negara yang telah berusia memiliki KTP, wajib memilikinya. Karena itu, pemda diminta untuk tidak memersulit proses yang ada.
“Kami sudah bertemu dengan menteri agama, mereka mengkaji UU toleransi agama. Ini salah satu langkah agar minoritas bisa diakui. Nantinya, mereka (minoritas,red) akan dimasukkan e-KTP (KTP elektronik). Sehingga, kegiatan hidup mereka berjalan, seperti pemakaman, dan lain-lain,” katanya.
Meski begitu Tjahjo mengakui, saat ini penghentian sementara pencetakan e-KTP dihentikan sementara guna menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Namun begitu, proses pelayanan tidak dihentikan.
“Pokoknya semua harus punya KTP, ini harus diselesaikan. Perlu ada pemahaman yang sama, tanpa melanggar undang-undang dan peraturan. Kami berharap 1 Desember (pencetakan e-KTP) berjalan, blanko yang dicetak pusat segera dikirimkan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar melayani seluruh warga negara dengan hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers