Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah
Jangan Mudah Jadikan Kepala Daerah Sebagai Tersangka
Jumat, 11 Februari 2011 – 01:11 WIB

Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku bisa memahami keluhan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di hadapan ke Komisi III DPR, terkait lambatnya proyek pembangunan di daerah karena kehkawatiran bakal dikriminalisasi. Karenanya, Mendagri pun meminta aparat penegak hukum tidak mudah menjerat kepala daerah jika buktinya tidak lengkap. "Kita minta kepala daerah kalau ragu-ragu ambil keputusan, kurang memahami aturan dalam tender pengadaan barang misalnya, konsultasikan dengan BPKP. Kita sudah edarkan (surat edaran) kepada semua daerah, dan kita bekerjasama dengan BPKP untuk itu," ujar Mendagri.
"Seperti ada empat kepala daerah bermasalah, tapi kemudian malah tidak terungkap. Dan malah keluar SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Makanya kita minta pengertian aparat penegak hukum di daerah, supaya jangan terlalu cepat membuat pernyataan tersangka sebelum buktinya lengkap," ujar Mendagri di kantornya, Kamis (10/2) sore.
Meski demikian Mendagri juga menyarankan para kepala daerah untuk berhati-hati. Bagi kepala daerah yang tidak menguasai teknis pengadaaan barang ataupun penggunaan anggaran, Mendagri menyarankannya berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, BPKP sebagai lembaga akuntansi negara bisa dimintai pendapat.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku bisa memahami keluhan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar