Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah

Jangan Mudah Jadikan Kepala Daerah Sebagai Tersangka

Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah
Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah
Mantan Bupati Solok, Sumatera Barat itu menambahkan, keluhan tentang banyaknya proyek di daerah yang tidak berjalan karena kepala daerah khawatir diproses hukum, sebenarnya sudah bergulir sejak lama. Namun demikian Mendagri juga mengingatkan kepala daerah bahwa sejak reformasi bergulir, kondisinya sudah jauh berbeda.

Pasalnya, kini para kepala daerah memang harus memahami bahwa saat ini pengawasan sudah makin ketat, sementara masyarakat juga makin kritis. "Jadi kehati-hatian aparat pemerintah itu sekarang suatu keharusan," tandasnya.

Karenanya Mendagri juga menegaskan, kepala daerah tak perlu khawatir bakal dikriminalkan jika memang tidak berniat mengambil uang negara dengan cara melanggar aturan. "Sepanjang kita tidak mengambil uang negara, hati-hati dan tidak ada niat curang, tidak usah ragu-ragu," sambungnya.

Seperti diketahui, Rombongan APKASI yang terdiri dari 45 bupati dan 22 wakil bupati, Selasa (8/2) lalu mendatangi Komisi III DPR. Mereka mengeluhkan banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi ke Komisi III yang menjadi mitra KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku bisa memahami keluhan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News