Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi

Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi
Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan agar Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. “Mendagri minta Perda itu dihentikan pelaksanaannya dan diusulkan ke DPRD untuk direvisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenuk kepada JPNN, Kamis (24/11).

Donny sapaan Reydonnizar mengaku, telah menjelaskan masalah kebenaran dan keabsahan surat Mendagri, Gamawan Fauzi No. 188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah kepada walikota Bandar Lampung, Herman HN.

“Saya sudah kontak Pak Wali Kota (Herman HN), pada intinya menjelaskan surat itu asli dan pak Wali memahami meski surat itu belum diterimanya,” ujar mantan Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Dirjen Bina Administrasi Pemda Kemendagri itu.

Padahal kata Donny, surat klarifikasi itu telah dikirimkan oleh pihaknya pada tanggal 24 Oktober 2011 dan ditembuskan kepada Presiden, Gubernur, dan DPRD. Karenanya, Donny mengaku tidak tahu mengapa surat tersebut tidak sampai ke meja Wali Kota.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan agar Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News