Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi
Kamis, 24 November 2011 – 13:47 WIB
Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, lanjut Donny lagi, kemarin Pemkot Bandarlampung mengirim orang untuk meminta salinan surat yang diduga palsu sebelumnya.
Baca Juga:
“Pak wali mengutus asisten III pemkot dan kabag hukum untuk mengambil surat itu ke Kemendagri. Pak wali bersedia siap menindaklanjuti surat itu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Surat Mendagri, Gamawan Fauzi yang beredar di lingkungan DPRD Bandarlampung terindikasi asli tapi palsu. Sebab, setelah di-cros check kebenaranya, tidak ada satu pun lembaga di lingkungan Pemprov Lampung dan Mendagri yang mengakui keabsahan dari surat tersebut. Bahkan sampai kemarin, Pemkot pun tidak menerima foto-kopian atau tembusan dari Kemendagri maupun lembaga terkait lainya.
Diketahui, Mendagri Mengeluarkan surat bersifat segera dengan No. 188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Tertanggal 19 Oktober 2011. Isinya, meminta pemkot menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan agar Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius