Mendagri Minta Publik Tak Pilih Calon Petahana yang Kedodoran Hadapi Corona

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat menjadikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebagai momentum mengevaluasi pimpinan di wilayah.
Tito mengatakan, kepala daerah yang tak bisa mengatasi pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19) secara efektif sebaiknya tidak dipilih lagi.
"Kepala daerahnya tidak efektif menangani COVID-19, ya, jangan dipilih lagi. Sebab, rakyat membutuhkan kepala daerah yang efektif bisa menangani persoalan COVID-19 di daerah masing-masing berikut dampak sosial ekonominya,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (21/6).
Menurut Tito, Pilkada Serentak 2020 tetap akan digelar pada tahun ini meski ada beberapa pihak yang mempersoalkannya. Mantan Kapolri itu pun mengharapkan polemik tentang Pilkada Serentak 2020 tetap digelar tahun ini bisa segera diakhiri.
Menurut Tito, narasi soal pilkada serentak seharusnya bisa diubah. Pilkada, katanya, bisa dijadikan momentum untuk menekan penularan COVID-19.
"Pilkada ini seharusnya mengubah tantangan menjadi peluang. Jadi, ubah tantangan menjadi peluang," ucap Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, pilkada yang dikhawatirkan bakal menjadi media penyebaran COVID-19 harus diubah menjadi sarana untuk menekan penularannya.
"Semua bergerak agar isu yang diangkat dalam kontestasi pilkada tentang penanganan COVID-19. Efektivitas penanganan COVID-19 di daerah itu dan penanganan dampak sosial ekonominya," ujar dia.
Mendagri Tito Karnavian meminta masyarakat menjadikan Pilkada Serentak 2020 sebagai momentum mengevaluasi pimpinan di wilayah.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan