Mendagri Minta Tidak Dikacaukan Urusan Hukum

Mendagri Minta Tidak Dikacaukan Urusan Hukum
Mendagri Minta Tidak Dikacaukan Urusan Hukum
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tetap kukuh dengan keputusan awalnya pada SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango (Bonbol) Abdul Harris Najamudin tertanggal 8 September 2010. Gamawan tak ingin keputusannya yang menonaktifkan Abdul dan mengangkat Wakil Bupati Hamim Pou sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati dikacaukan dengan masalah hukum.

"Jangan dicampur-adukkan antara hukum dan administrasi. Keputusan Mendagri untuk memberhentikan sementara bupati Bonbol tidak berubah, meski ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Mendagri Gamawan Fauzi lewat juru bicaranya Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Jumat (1/4).

Mendagri, lanjutnya, punya hak hukum positif dan yuridis, sehingga berhak untuk memberhentikan seorang kepala daerah yang terkena kasus hukum. Ditegaskannya, selama Mendagri tidak mencabut SK tersebut, otomatis keputusannya tetap mengacu pada SK yang telah ditetapkan.

"Mendagri kan tidak mencabut SK-nya, jadi tolong hormati itu. Lagipula, saudara Hamim Pou hanya ditunjuk sebagai Plt bupati. Jabatannya tetap sebagai wakil bupati, cuma untuk menjalankan tugas bupati sehari-hari, wakilnya yang melaksanakan," tutur Donny, sapaam akrab Reydonnyzar Moenek.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tetap kukuh dengan keputusan awalnya pada SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News