Mendagri Minta Tidak Dikacaukan Urusan Hukum
Jumat, 01 April 2011 – 20:45 WIB
Bila sudah putusan inkrah, SK tersebut otomatis berubah. Jika Najamudin dinyatakan tidak bersalah, jabatannya dikembalikan dan namanya direhabilitasi. Sebaliknya kalau putusannya bersalah, yang bersangkutan diberhentikan secara definitif dan wakil bupatinya naik menjadi bupati.
Baca Juga:
"Kami mengimbau pada masyarakat Bonbol, untuk melihat masalah ini secara komprehensif. Hukum dan administrasi tidak boleh dikait-kaitkan. Mendagri juga tidak bisa membatalkan SK yang sudah dikeluarkan berdasarkan perundang-undangan," bebernya.
Mengenai status banding Mendagri ke PT TUN atas putusan PT UN Jakarta, Donny mengatakan, masih berproses. "Tunggu saja hasilnya, kan masih diproses juga," ujarnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tetap kukuh dengan keputusan awalnya pada SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar