Mendagri Minta Tidak Dikacaukan Urusan Hukum
Jumat, 01 April 2011 – 20:45 WIB

Mendagri Minta Tidak Dikacaukan Urusan Hukum
Bila sudah putusan inkrah, SK tersebut otomatis berubah. Jika Najamudin dinyatakan tidak bersalah, jabatannya dikembalikan dan namanya direhabilitasi. Sebaliknya kalau putusannya bersalah, yang bersangkutan diberhentikan secara definitif dan wakil bupatinya naik menjadi bupati.
Baca Juga:
"Kami mengimbau pada masyarakat Bonbol, untuk melihat masalah ini secara komprehensif. Hukum dan administrasi tidak boleh dikait-kaitkan. Mendagri juga tidak bisa membatalkan SK yang sudah dikeluarkan berdasarkan perundang-undangan," bebernya.
Mengenai status banding Mendagri ke PT TUN atas putusan PT UN Jakarta, Donny mengatakan, masih berproses. "Tunggu saja hasilnya, kan masih diproses juga," ujarnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tetap kukuh dengan keputusan awalnya pada SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang