Mendagri Minta Yusak Segera Dilantik
Senin, 17 Januari 2011 – 06:43 WIB
Seperti yang diketahui, pada 2 November 2010 silam pengadilan Tipikor menyatakan Yusak terbukti menyalahgunakan dana APBD Boven Digoel tahun 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliar. Selain hukuman penjara, Yusak juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45,7 miliar.
Baca Juga:
Sementara itu pihak Yusak Yaluwo malah tidak mau tergesa-gesa meminta dirinya dilantik. Yusak lebih memilih untuk menunggu proses hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap. "Kan sekarang masih banding. Kami akan tunggu sampai inkrah," kata juru bicara keluarga Yusak Hencky Luntungan kepada Jawa Pos.
Menurut Hencky, percuma jika Yusak dilantik dalam waktu dekat, karena ujung-ujungya akan langsung di berhentikan sementara. "Tidak ada gunanya, menjadi bupati hanya beberapa hari," kata dia.
Bagaimana jika nanti Yusak akan benar-benar kalah dan bandingnya ditolak? "Kami akan pasrah. Kalau pak Yusak kalah kami akan mematuhi aturan yang berlaku," ucap politisi Partai Demokrat ini.
JAKARTA - Tidak segera dilantiknya terdakwa kasus korupsi APBD Yusak Yaluwo menjadi Bupati Boven Digoel membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi