Mendagri Moratorium Pemekaran Desa
Kamis, 01 Maret 2012 – 11:24 WIB
MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan ketetapan untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara, Red) pemekaran desa/kelurahan. Ada sejumlah alasan yang disampaikan mendagri terkait pemberlakukan moratorium pemekaran desa/kelurahan ini. Salah satunya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2014, khususnya terkait penetapan jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.
Ketetapan mendagri ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, termasuk yang ada di NTB. ‘’Suratnya sudah kami terima, jadi ada moratorium pemekaran desa/kelurahan,’’ ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Dr HL Sajim Sastrawan kepada wartawan.
Baca Juga:
Menurutnya, kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga Rancangan Undang-undang (RUU) Desa ditetapkan. Belum bisa dipastikan kapan RUU ini akan disahkan di DPR RI. ‘’Kami minta pemda di kabupaten/kota menahan diri dulu,’’ imbau mantan calon Bupati Lombok Barat ini.
Baca Juga:
MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi