Mendagri Moratorium Pemekaran Desa
Kamis, 01 Maret 2012 – 11:24 WIB
MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan ketetapan untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara, Red) pemekaran desa/kelurahan. Ada sejumlah alasan yang disampaikan mendagri terkait pemberlakukan moratorium pemekaran desa/kelurahan ini. Salah satunya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2014, khususnya terkait penetapan jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.
Ketetapan mendagri ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, termasuk yang ada di NTB. ‘’Suratnya sudah kami terima, jadi ada moratorium pemekaran desa/kelurahan,’’ ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Dr HL Sajim Sastrawan kepada wartawan.
Baca Juga:
Menurutnya, kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga Rancangan Undang-undang (RUU) Desa ditetapkan. Belum bisa dipastikan kapan RUU ini akan disahkan di DPR RI. ‘’Kami minta pemda di kabupaten/kota menahan diri dulu,’’ imbau mantan calon Bupati Lombok Barat ini.
Baca Juga:
MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC