Mendagri Moratorium Pemekaran Desa
Kamis, 01 Maret 2012 – 11:24 WIB

Mendagri Moratorium Pemekaran Desa
Kebijakan ini sudah mulai dirasakan pemda kabupaten/kota, seperti Pemda Dompu. Puluhan desa yang ditetapkan melalui perda inisiatif dewan setempat, tidak diberikan nomor register oleh Kemendagri. Sehingga desa yang telah dimekarkan tersebut tidak terdaftar dalam register desa/kelurahan di Kemendagri. Desa/Kelurahan yang tidak memiliki nomor register ini tidak bisa menerima dana tugas perbatuan serta melaksanakan seluruh kebijakan hukum terkait pemerintahan, termasuk terkait bidang kependudukan.
Baca Juga:
Sejumlah kabupaten/kota sedang menggencarkan pemekaran desa/kelurahan. Lombok Timur dan Lombok Barat merupakan dua di antara 10 kabupaten/kota di NTB yang dikenal gencar melakukan pemekaran desa/kelurahan. Di Lombok Timur, jumlah desa hanya tercatat 155. Paska kebijakan pemekaran, jumlah desa/kelurahan menjadi 219 desa/kelurahan.
Salah satu tujuan dari kebijakan pemekaran ini adalah untuk meningkatkan akses pelayanan masyarakat. Sukses kebijakan pemekaran desa ini juga diungkapkan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy saat rakor gubernur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah NTB beserta seluruh bupati/wali kota se-NTB di Kota Bima (15/2). ‘’Adanya pemekaran desa ini juga menyerap tenaga kerja, banyak yang bisa menjadi kepala desa dan pegawai di desa-desa baru tersebut,’’ ungkap Sukiman. (mni)
MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang