Mendagri Moratorium Pemekaran Desa
Kamis, 01 Maret 2012 – 11:24 WIB
Kebijakan ini sudah mulai dirasakan pemda kabupaten/kota, seperti Pemda Dompu. Puluhan desa yang ditetapkan melalui perda inisiatif dewan setempat, tidak diberikan nomor register oleh Kemendagri. Sehingga desa yang telah dimekarkan tersebut tidak terdaftar dalam register desa/kelurahan di Kemendagri. Desa/Kelurahan yang tidak memiliki nomor register ini tidak bisa menerima dana tugas perbatuan serta melaksanakan seluruh kebijakan hukum terkait pemerintahan, termasuk terkait bidang kependudukan.
Baca Juga:
Sejumlah kabupaten/kota sedang menggencarkan pemekaran desa/kelurahan. Lombok Timur dan Lombok Barat merupakan dua di antara 10 kabupaten/kota di NTB yang dikenal gencar melakukan pemekaran desa/kelurahan. Di Lombok Timur, jumlah desa hanya tercatat 155. Paska kebijakan pemekaran, jumlah desa/kelurahan menjadi 219 desa/kelurahan.
Salah satu tujuan dari kebijakan pemekaran ini adalah untuk meningkatkan akses pelayanan masyarakat. Sukses kebijakan pemekaran desa ini juga diungkapkan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy saat rakor gubernur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah NTB beserta seluruh bupati/wali kota se-NTB di Kota Bima (15/2). ‘’Adanya pemekaran desa ini juga menyerap tenaga kerja, banyak yang bisa menjadi kepala desa dan pegawai di desa-desa baru tersebut,’’ ungkap Sukiman. (mni)
MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living