Mendagri: MPP Digital Dapat Menekan Potensi Tindak Pidana Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital juga dapat menekan potensi tindak pidana korupsi.
Sebab, kata dia, dengan layanan tersebut pertemuan tatap muka yang membuat rawan terjadinya praktik pungutan liat menjadi berkurang.
"Itulah saya kira, kami membuat sistem guna menekan tindak pidana korupsi," kata Mendagri Tito, dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Mendagri menyampaikan bahwa tidak gampang mewujudkan fasilitas MPP Digital tersebut.
Namun, berkat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, serta di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, layanan tersebut dapat terwujud.
Dia juga menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap keberadaan MPP Digital terkait data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi basis data utama pelayanan. 99,7 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar di datanya Dukcapil," terang Mendagri.
Dukungan lainnya, lanjut Menteri Titp, Kemendagri bakal mendorong MPP Digital ini dimanfaatkan oleh banyak pemerintah daerah (Pemda).
Mendagri mengatakan bahwa MPP Digital dapat menekan potensi tindak pidana korupsi. Simak penjelasannya
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi