Mendagri Ngotot Kada Harus Copot Baju Partai
Selasa, 26 Februari 2013 – 04:17 WIB
JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak bupati/walikota yang merangkap jabatan sebagai ketua partai di daerahnya masing-masing. Jabatan di partai ini terancam bakal dicopot.
Di Rancangan Undang-undang (RUU) pemda sebagai revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2014, diatur larangan kepala daearh merangkap jabatan di partai.
Larangan ini sudah lama diwacanakan Mendagri Gamawan Fauzi sejak lama dan hingga RUU tersebut dalam proses pembahasan di DPR, mantan gubernur Sumut itu tetap pada pendiriannya.
"Larangan kepala daerah rangkap jabatan di parpol itu kan sudah sejak lama saya tawarkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/2).
JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak bupati/walikota yang merangkap jabatan sebagai ketua partai di daerahnya masing-masing. Jabatan di partai
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi