Mendagri Ngotot Kada Harus Copot Baju Partai
Selasa, 26 Februari 2013 – 04:17 WIB
JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak bupati/walikota yang merangkap jabatan sebagai ketua partai di daerahnya masing-masing. Jabatan di partai ini terancam bakal dicopot.
Di Rancangan Undang-undang (RUU) pemda sebagai revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2014, diatur larangan kepala daearh merangkap jabatan di partai.
Larangan ini sudah lama diwacanakan Mendagri Gamawan Fauzi sejak lama dan hingga RUU tersebut dalam proses pembahasan di DPR, mantan gubernur Sumut itu tetap pada pendiriannya.
"Larangan kepala daerah rangkap jabatan di parpol itu kan sudah sejak lama saya tawarkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/2).
JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak bupati/walikota yang merangkap jabatan sebagai ketua partai di daerahnya masing-masing. Jabatan di partai
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2