Mendagri Ngotot Kada Harus Copot Baju Partai
Selasa, 26 Februari 2013 – 04:17 WIB
JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak bupati/walikota yang merangkap jabatan sebagai ketua partai di daerahnya masing-masing. Jabatan di partai ini terancam bakal dicopot.
Di Rancangan Undang-undang (RUU) pemda sebagai revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2014, diatur larangan kepala daearh merangkap jabatan di partai.
Larangan ini sudah lama diwacanakan Mendagri Gamawan Fauzi sejak lama dan hingga RUU tersebut dalam proses pembahasan di DPR, mantan gubernur Sumut itu tetap pada pendiriannya.
"Larangan kepala daerah rangkap jabatan di parpol itu kan sudah sejak lama saya tawarkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/2).
JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak bupati/walikota yang merangkap jabatan sebagai ketua partai di daerahnya masing-masing. Jabatan di partai
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi