Mendagri Nilai Aceng tak Paham UU Pemerintahan Daerah
Jumat, 25 Januari 2013 – 21:26 WIB
JAKARTA - Sebagian pendukung Bupati Kabupaten Garut Aceng HM Fikri menganggap mantan Politisi Golkar itu tidak bisa dilengserkan begitu saja karena dipilih langsung oleh masyarakat. Namun, teori itu justru ditentang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Dulu banyak orang berpendapat kepala daerah itu tidak bisa diberhentikan karena dipilih langsung oleh rakyat. Saya kira tidak benar. Kalau ada macam-macam kepala daerahnya, kewenangannya diberikan pusat. Masa tidak bisa diberhentikan oleh pusat," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (25/1).
Baca Juga:
Gamawan mengaku tidak tahu apakah Aceng pun berpikiran yang sama dengan teori pada umumnya itu. Namun, ia menegaskan sebaiknya semua kepala daerah mengetahui peraturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sehingga tidak salah pengertian terkait tugas dan kewajiban yanng diatur.
Gamawan juga menegaskan pihaknya akan melakukan pencopotan Aceng sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan menunggu keputusan DPRD Kabupaten Garut.
JAKARTA - Sebagian pendukung Bupati Kabupaten Garut Aceng HM Fikri menganggap mantan Politisi Golkar itu tidak bisa dilengserkan begitu saja karena
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan