Mendagri Nilai DPRD Surabaya Keterlaluan
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:33 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan kuat memberhentikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurutnya, keputusan DPRD Kota Surabaya yang memberhentikan atau memakzulkan Tri yang baru tiga bulan menjadi Walikota, sebaiknya dievaluasi.
"Saya sudah melihat detail. Tidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan," kata Gamawan Fauzi usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Gamawan mengatakan, tindakan DPRD yang memberhentikan Tri juga sudah keterlaluan karena hanya dipicu masalah Peraturan Walikota Nomor 57 tentang yang Kenaikan Pajak Reklame. Kata dia, jangankan Peraturan Walikota, Peraturan Daerah (Perda) saja yang dibuat oleh DPRD bisa keliru.
"(Kalau) sekadar Perwali 57 itu tidak beralasan dijadikan dasar meng-impeach atau memberhentikan walikota, terlalu berlebihan kalau itu dilakukan. Karena jangankan Perwali, Perda saja bisa salah kan," katanya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan kuat memberhentikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah