Mendagri Nilai DPRD Surabaya Keterlaluan
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:33 WIB

Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Foto; Dok.JPPhoto
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan kuat memberhentikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurutnya, keputusan DPRD Kota Surabaya yang memberhentikan atau memakzulkan Tri yang baru tiga bulan menjadi Walikota, sebaiknya dievaluasi.
"Saya sudah melihat detail. Tidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan," kata Gamawan Fauzi usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Gamawan mengatakan, tindakan DPRD yang memberhentikan Tri juga sudah keterlaluan karena hanya dipicu masalah Peraturan Walikota Nomor 57 tentang yang Kenaikan Pajak Reklame. Kata dia, jangankan Peraturan Walikota, Peraturan Daerah (Perda) saja yang dibuat oleh DPRD bisa keliru.
"(Kalau) sekadar Perwali 57 itu tidak beralasan dijadikan dasar meng-impeach atau memberhentikan walikota, terlalu berlebihan kalau itu dilakukan. Karena jangankan Perwali, Perda saja bisa salah kan," katanya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan kuat memberhentikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Jalur KA Semarang-Surabaya Kembali Normal Setelah Perbaikan Selama 10 Jam
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang