Mendagri Nilai DPRD Surabaya Keterlaluan
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:33 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan kuat memberhentikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurutnya, keputusan DPRD Kota Surabaya yang memberhentikan atau memakzulkan Tri yang baru tiga bulan menjadi Walikota, sebaiknya dievaluasi.
"Saya sudah melihat detail. Tidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan," kata Gamawan Fauzi usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Gamawan mengatakan, tindakan DPRD yang memberhentikan Tri juga sudah keterlaluan karena hanya dipicu masalah Peraturan Walikota Nomor 57 tentang yang Kenaikan Pajak Reklame. Kata dia, jangankan Peraturan Walikota, Peraturan Daerah (Perda) saja yang dibuat oleh DPRD bisa keliru.
"(Kalau) sekadar Perwali 57 itu tidak beralasan dijadikan dasar meng-impeach atau memberhentikan walikota, terlalu berlebihan kalau itu dilakukan. Karena jangankan Perwali, Perda saja bisa salah kan," katanya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan kuat memberhentikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong