Mendagri Nilai Jam Malam Perempuan di Banda Aceh Tak Masalah
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi langkah Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’aduddin Djamal menerbitkan instruksi pembatasan jam malam bagi aktivitas perempuan hingga Pukul 23.00 WIB. Pembatasan itu dikenakan bagi perempuan yang bekerja di tempat wisata, rekreasi, hiburan, penyedia layanan internet, kafer dan sarana olahraga, diketahui telah berlaku sejak Kamis (4/6) lalu.
Menurut Mendagri, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota Banda Aceh. Apalagi ditetapkan demi alasan keamanan, mengingat tingginya potensi gangguan bagi kaum perempuan di jalanan.
“Sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota Banda Aceh, itu tidak masalah,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/6).
Selain demi alasan keamanan, menurut Tjahjo, dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi bagi perempuan yang berada sendirian di jalanan tanpa alasan. Karena itu aturan dinilai sah-sah saja, selagi tidak berbenturan dengan aturan yang berada di atasnya.
“Yang dikenakan sanksi adalah wanita yang sendirian di jalan tanpa alasan. Kalau ada lembur, juga disiapkan kendaraan bagi pegawai. Jadi itu tidak masalah,” ujarnya.
Selain itu, instruksi wali kota juga bersifat sementara. Artinya, sejak diberlakukan 4 Juni lalu, keberadaannya akan dievaluasi setiap bulan dan setiap tahun. Tujuan evaluasi untuk melihat apakah pemberlakuannya efektif untuk melindungi kaum wanita.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Illiza mengatakan, instruksi pembatasan jam malam bagi anak-anak dan wanita diberlakukan sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Provinsi Aceh yang telah diberlakukan sejak 28 Februari lalu. (gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi langkah Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’aduddin Djamal menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata