Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
Rabu, 26 Juni 2013 – 20:58 WIB
Karena itu guna menyelesaikan persoalan ini, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak.
Baca Juga:
“Kita akan undang sejumlah pihak guna membicarakan apa keberatan dan pasal berapa. Sekarang kan ketika ini ditimpuk (gedung kemendagri dilempari oknum ormas anarkis, red), media ribut (pemerintah) tidak ambil tindakan. Ketika diatur salah juga. Merasa terlalu keras, (dinilai) kembali ke Orde Baru. Padahal mencabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar sebuah Ormas, red) saja, konsultasi dulu dengan MA (Mahkamah Agung). Itu malah menghambat pembangunan dan bisa dibubarkan. Sekarang apalagi? Sangat soft malah sekarang,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan