Mendagri: Nyapres, Jokowi tak Harus Mundur jadi Gubernur

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Joko Widodo tidak perlu mengundurkan diri sebagai Gubenur DKI Jakarta saat mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu nanti.
Menurutnya, pria yang akrab disapa Jokowi itu hanya perlu mengajukan surat pemberitahuan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri.
Gamawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Gubernur dan Presiden tidak termasuk pejabat negara yang harus berhenti ketika maju dalam pemilihan presiden.
"Pasal 6 di situ kalau Presiden maju lagi sebagai Presiden, kemudian Gubernur mencalonkan diri juga, itu tidak berhenti. Itu dia cukup meminta izin cuti," ujar Gamawan usai mengikuti teleconference dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3).
Gamawan pun memastikan Presiden tentu memberi izin untuk Jokowi karena tidak ada pihak yang berhak melarang seseorang menjadi calon presiden.
"Sebenarnya hanya pemberitahuan kan. Itu kan hak pribadi ya. Kalau ditafsirkan itu sebagai izin dalam arti sebenarnya, itu tidak pas. Tidak mungkin tidak diizinkan," sambung Gamawan.
Gamawan mengatakan, tidak ada ketentuan seorang gubernur bisa maju mencalonkan diri sebagai presiden setelah menjabat sekian tahun. Maka pencalonan Jokowi pada tahun keduanya sebagai gubernur tidak menyalahi aturan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Joko Widodo tidak perlu mengundurkan diri sebagai Gubenur DKI Jakarta saat mencalonkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?