Mendagri Ogah Aktifkan Bupati Bonbol
Rabu, 09 Mei 2012 – 16:22 WIB

Mendagri Ogah Aktifkan Bupati Bonbol
Di dalam PP 6 Tahun 2005 Pasal 123 sampai 126 menyebutkan, manakala kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat kasus korupsi, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara berdasarkan usulan gubernur. Jika kemudian yang bersangkutan divonis bersalah dan telah ada putusan inkrah, Mendagri akan memberhentikannya secara definitif. Sebaliknya bila divonis tidak bersalah yang dinyatakan dengan putusan ikrah, yang bersangkutan diaktifkan kembali.
"Kalau sudah ada putusan inkrah, Mendagri akan menentukan sikap. Yang terjadi sekarang kan, dua kasusnya belum selesai semua. Masa' sudah mau diaktifkan, sementara putusan inkrah kedua kasusnya belum ada satupun yang keluar," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Harapan Abdul Haris Najamudin untuk diaktifkan kembali menjadi Bupati Bone Bolango (Bonbol) bakal terganjal. Ini lantaran Menteri Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi