Mendagri Ogah Aktifkan Bupati Bonbol

Mendagri Ogah Aktifkan Bupati Bonbol
Mendagri Ogah Aktifkan Bupati Bonbol
Di dalam PP 6 Tahun 2005 Pasal 123 sampai 126 menyebutkan, manakala kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat kasus korupsi, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara berdasarkan usulan gubernur. Jika kemudian yang bersangkutan divonis bersalah dan telah ada putusan inkrah, Mendagri akan memberhentikannya secara definitif. Sebaliknya bila divonis tidak bersalah yang dinyatakan dengan putusan ikrah, yang bersangkutan diaktifkan kembali.

"Kalau sudah ada putusan inkrah, Mendagri akan menentukan sikap. Yang terjadi sekarang kan, dua kasusnya belum selesai semua. Masa' sudah mau diaktifkan, sementara putusan inkrah kedua kasusnya belum ada satupun yang keluar," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Harapan Abdul Haris Najamudin untuk diaktifkan kembali menjadi Bupati Bone Bolango (Bonbol) bakal terganjal. Ini lantaran Menteri Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News