Mendagri Ogah Aktifkan Bupati Bonbol
Rabu, 09 Mei 2012 – 16:22 WIB
Di dalam PP 6 Tahun 2005 Pasal 123 sampai 126 menyebutkan, manakala kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat kasus korupsi, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara berdasarkan usulan gubernur. Jika kemudian yang bersangkutan divonis bersalah dan telah ada putusan inkrah, Mendagri akan memberhentikannya secara definitif. Sebaliknya bila divonis tidak bersalah yang dinyatakan dengan putusan ikrah, yang bersangkutan diaktifkan kembali.
"Kalau sudah ada putusan inkrah, Mendagri akan menentukan sikap. Yang terjadi sekarang kan, dua kasusnya belum selesai semua. Masa' sudah mau diaktifkan, sementara putusan inkrah kedua kasusnya belum ada satupun yang keluar," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Harapan Abdul Haris Najamudin untuk diaktifkan kembali menjadi Bupati Bone Bolango (Bonbol) bakal terganjal. Ini lantaran Menteri Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC