Mendagri Ogah Ikuti Kemauan DPR Revisi UU Parpol dan Pilkada

Mendagri Ogah Ikuti Kemauan DPR Revisi UU Parpol dan Pilkada
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rencana DPR merevisi UU Partai Politik dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memasukan pasal baru tentang partai yang bersengketa kepengurusan, sepertinya tak akan mulus. Sebab, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ogah mengikuti kemauan DPR.

"Kami tidak ingin ya, karena pemerintah kan sudah mengikuti keinginan DPR untuk revisi, dan ini sudah baik. Jadi sampai detik ini saya sebagai Mendagri belum melihat itu perlu," kata Tjahjo saat dihubungi, Kamis (7/5).

DPR berencana merevisi kedua UU tersebut untuk mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR agar dimasukan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dari partai politik.

Namun, KPU enggan menggunakan rekomendasi yang intinya meminta KPU mengacu putusan pengadilan terakhir bila parpol bersengketa di pengadilan tidak mendapat putusan inkrah dan tidak terjadi islah sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

KPU beralasan rekomendasi itu bertentangan dengan UU Parpol. Nah, hasil rapat pimpinan DPR dengan KPU dan Mendagri pekan lalu, DPR menyodorkan opsi revisi UU supaya rekomendasi Panja Pilkada memiliki payung hukumnya.

Diakui Tjahjo, permintaan DPR ini juga belum dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo. "Saya belum ada pembicaraan (dengan presiden), saya belum laporan," ujarnya.

"Karena sikap pemerintah menilai kalau ini dibuka kembali maka akan bisa menimbulkan kebingungan, tahapan proses Pilkada akan terganggu apalagi KPU sudah bikin aturan begitu detailnya," lanjut politikus PDI Perjuangan ini.

Mantan Anggota DPR ini juga mengaku sudah bicara dengan Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman dan mendapat penjelasan soal keinginan DPR. Tapi Tjahjo tidak karena belum ada jaminan dalam revisi nanti hanya akan memasukan tiga poin rekomendasi. 

JAKARTA - Rencana DPR merevisi UU Partai Politik dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memasukan pasal baru tentang partai yang bersengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News