Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Harus Dilarang
Selasa, 10 Mei 2016 – 00:30 WIB
Larangan ini akan menjadi payung hukum yang jelas sehingga pemerintah daerah bisa mengimplementasikannya.
"Kalau ada ormas yang mengatasnamakan ini dan itu, sebaiknya mendaftar jadi parpol saja, lalu ikut pemilu. Biar masyarakat yang memilih," ujar Dedi. (adv/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya