Mendagri: Otsus Papua Sudah Final
Jumat, 16 Juli 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan otonomi khusus (otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final. Dia mengaku tidak tahu apa lagi yang dipersoalkan dengan otsus Papua. Terkait adanya tuntutan referendum, mantan gubernur Sumbar itu enggan menanggapi. "Soal otsus Papua, sudah selesai, sudah final. Tapi kalau minta referendum, saya tak bisa komentar," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, usai shalat Jumat (16/7).
Gamawan menjelaskan, UU Npmpr 21 Tahun 2001 telah memberikan hak-hak yang bersifat khusus kepada Papua. Jika ada keinginan otsus dievaluasi, maka yang harus menanggapi pertama kali adalah DPR. Dalih Gamawan, karena DPR merupakan wakil rakyat, yang memang punya tugas untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
"Soal aspirasi itu, silakan tanyakan ke DPR sebagai wakil rakyat. Saya tak berani komentar," ujarnya. Hanya dia mengakui, tidak bisa memahami kenapa masih ada juga elemen masyarakat Papua yang mempersoalkan kebijakan otsus tersebut. "Saya tak tahu apa sebenarnya yang dipersoalkan," ujarnya.
Jika dana otsus dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, mastinya masalah itu ditanyakan saja ke para elit lokal yang ada di Papua. "Tanya yang di sana," ujarnya. Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai banyaknya dugaan kasus korupsi di Papua, Gamawan pun enggan memberikan komentar banyak. Dia hanya mengatakan, pengelolaan keuangan daerah sudah pasti diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Hasil pemeriksaan BPK itu, lanjutnya, sudah pasti juga diserahkan ke DPRP.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan otonomi khusus (otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final. Dia mengaku tidak tahu
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024