Mendagri: Paslon Harus Legowo, Jangan Marah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa para kompetitor dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menggugat lawannya ke Mahkamah Konstitusi, agar legowo menerima keputusan hukum.
Hal ini menyusul banyaknya pasangan calon (paslon) yang tak terima dengan hasil perhitungan pilkada serentak pada Rabu (9/12) lalu.
"Pengaduan tidak memenuhi persyaratan, para penggugat harus paham, jangan marah. Mau ada 100 pengaduan kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa. Harus didukung alat bukti yang cukup," ujarnya, Kamis (24/12)
Thahjo menambahkan, jika bukti mencukupi dan persyaratan aduan sudah terpenuhi, MK pasti akan menggelar sidang sengketa.
"Pada prinsipnya MK akan mempelajari setiap pengaduan gugatan pilkada setiap daerah dan MK juga akan menyeleksi apakah pengaduan ini memenuhi standar pengaduan, alat buktinya cukup atau tidak," terangnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa para kompetitor dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano
- Hasil Survei Pilgub Jateng Beda, Persepi Diminta Buka Data Lengkap SMRC & Indikator
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Iptu Elga Ajak Masyarakat Pematangsiantar Menjaga Kerukunan di Pilkada