Mendagri Pastikan Pembatalan 3.143 Aturan Tidak Sembarangan

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 aturan yang meliputi Peraturan Daerah dan Peraturan Mendagri.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembatalan perda dilakukan dengan sejumlah parameter. Antara lain perda yang menghambat investasi, perizinan, pelayanan, diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional.
Kemudian Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
"Ada juga perda dibatalkan sebagai dampak adanya peralihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda. Misalnya, urusan bidang pendidikan, energi dan sumberdaya mineral, serta kehutanan. Kemudian juga dibatalkan sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap pembatalan perda yang dilakukan dapat mendukung kebijakan pemerintah guna mendorong pembangunan di daerah, sebagai kunci tranformasi perekonomian nasional dan mendorong daya saing di era kompetisi saat ini.
"Mari kita samakan pemahaman, pandangan dan komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia Hebat," ujar Tjahjo.
Antara lain, lewat sepemahaman bahwa Perda merupakan salah satu instrumen hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Karena itu harus bersifat responsif, akomodatif, akuntabel dan harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang dapat menghambat dunia investasi serta memperpanjang jalur birokrasi.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 aturan yang meliputi Peraturan Daerah dan Peraturan Mendagri. Menurut Mendagri
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM