Mendagri Pastikan Pemerintah tak Ingin Batasi Calon Independen
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak ingin membatasi bakal calon independen maju dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Karena itu, meski mengaku syarat persentase dukungan masih akan dikonsultasikan dengan DPR, pemerintah memastikan tetap mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aturan-aturan MK (putusan,red) akan kami akomodir semua. Kalau toh diubah, kami khawatir nanti di MK akan dibatalkan lagi," ujar Tjahjo, Rabu (16/3).
Tjahjo mengutarakan pendapatnya, menanggapi usulan Komisi II DPR yang menginginkan syarat persentase dukungan pasangan calon independen, ditambah.
Dari sebelumnya 6,5-10 persen menjadi 15-20 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
"Jadi prinsipnya, pemerintah tidak ingin membatasi apakah itu calon independen atau apapun. Jangan ada kesan aturan pemerintah memotong keinginan sekelompok masyarakat yang ingin maju, karena mencari pemimpin yang berkualitas kan semakin baik," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak ingin membatasi bakal calon independen maju dalam pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik