Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli
Rabu, 23 November 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Walikota Bandarlampung, Herman H.N. resmi dikeluarkan oleh Mendagri, Gamawan Fauzi tertanggal 19 Oktober 2011. “Sedangkan dalam Perda Bandarlampung Rp 2.500.000 meter persegi, sehingga apabila luas lahanya 100 meter persegi, maka tarif retribusinya sebesar RP250 juta. Ini tidak sesuai dan bertentangan,” tegasnya.
Menurutnya, surat itu sifatnya mengklarifikasi adanya penetapan Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung tentang perizinan tertentu yang ditembuskan kepada Presiden, Gubernur, dan DPRD. “Itu (Perda) memang telah ditetapkan. Namun, mendagri punya kewenangan klarifikasi terhadap materi dan substansi kebijakan yang bertentangan dan menyebabkan tingginya ekonomi biaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Raydonnizar Moenuk kepada JPNN, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Dikatakanya, dalam Perda tersebut, tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap menara/tower dinilai bertentangan dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 tentang Petunjuk Tekinis IMB. Dimana kata Donny, disebutkan tarif Retribusi IMB untuk bangunan gedung yang tidak dapa dihitung sebesar 1,75 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada
BERITA TERKAIT
- Balita Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa
- Minibus Bawa Penumpang Siswa Kecelakaan Tunggal di Manado, 2 Orang Meninggal
- Mak-Mak Lagi Olahraga Diserang Anjing di Semarang, Digigit & Penuh Luka
- Mulai 1 Oktober, Palembang Indah Mall Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Tim SAR Gabungan Melanjutkan Pencarian Pelajar Tenggelam di Pantai Cipatuguran