Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli
Rabu, 23 November 2011 – 12:31 WIB
Ia menambahkan, Perda dimaksud juga bertentangan dengan pasal 7 UU 32/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:
Dikatakanya lagi, Pasal 21 junto 23 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. “Tower bukan merupakan objek Retribusi gangguan, melainkan objek Retribusi IMB,” ujarnya.
Karena itu tegas Donny, Mendagri meminta Walikota Bandarlampung menghentikan pelaksanaan Perda tersebut dan segera mengusulkan proses perubahan kepada DPRD. “Lalu dilaporkan selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat klarifikasi dari Mendagri itu,” kata Donny lagi.
Namun, Donny membantah kalau Mendagri Gamawan Fauzi berkeinginan untuk membatalkan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2011. Menurutnya, pihaknya hanya mengklarifikasi sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Mendagri.
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen