Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli
Rabu, 23 November 2011 – 12:31 WIB

Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli
“Menteri punya kewenangan untuk klarifikasi, kita tidak membatalkan tetapi meminta pelaksanaan Perda sesuai dengan UU 32/2004 dan PP 58/2005 bahwa Mendagri punya bagian dalam pembinaan dan pengawasan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Mendagri, Gamawan Fauzi yang beredar di lingkungan DPRD Bandarlampung terindikasi asli tapi palsu. Sebab, setelah di-cros check kebenaranya, tidak ada satu pun lembaga di lingkungan Pemprov Lampung dan Mendagri yang mengakui keabsahan dari surat tersebut. Bahkan sampai kemarin, Pemkot pun tidak menerima foto-kopian atau tembusan dari Kemendagri maupun lembaga terkait lainya.
Diketahui, Mendagri Mengeluarkan surat bersifat segera dengan No. 188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Tertanggal 19 Oktober 2011. Isinya, meminta pemkot menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku