Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli

Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli
Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli
“Menteri punya kewenangan untuk klarifikasi, kita tidak membatalkan tetapi meminta pelaksanaan Perda sesuai dengan UU 32/2004 dan PP 58/2005 bahwa Mendagri punya bagian dalam pembinaan dan pengawasan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Surat Mendagri, Gamawan Fauzi yang beredar di lingkungan DPRD Bandarlampung terindikasi asli tapi palsu. Sebab, setelah di-cros check kebenaranya, tidak ada satu pun lembaga di lingkungan Pemprov Lampung dan Mendagri yang mengakui keabsahan dari surat tersebut. Bahkan sampai kemarin, Pemkot pun tidak menerima foto-kopian atau tembusan dari Kemendagri maupun lembaga terkait lainya.

Diketahui, Mendagri Mengeluarkan surat bersifat segera dengan No. 188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Tertanggal 19 Oktober 2011. Isinya, meminta pemkot menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (kyd/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News