Mendagri Pastikan tak Ada Sanksi untuk Jokowi
Rabu, 20 Februari 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak ada sanksi khusus dari pihaknya untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang ikut berkampanye dengan Rieke Diah Pitaloka di Jawa Barat. Meski demikian, kata dia, secara aturan, jika kepala daerah ingin melakukan kampanye untuk untuk orang lain, harus mengajukan cuti kampanye. Pengajuan izin itu harus diajukan sebelum hari H dan dijelaskan tujuannya.
"Kenapa kami tidak bisa memproses itu karena di surat Pak Jokowi itu hari Jumat kami terima jam 2 tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dan di mana. Yang menyebut pelanggaran bukan kami tapi KPU dan Bawaslu. Kita kan hanya memproses soal izin aja," ujar Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2).
Gamawan mengaku tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait hal itu karena sudah menjadi kewenangan Bawaslu. Teguran pun, kata dia, tidak berasal dari Kementerian dalam Negeri.
"Beliau meminta izin dan izin itu belum bisa kita proses karena ada waktu yang tidak terpenuhi kemudian ada kejelasan yang tidak lengkap. Yang berhak beri teguran dari Bawaslu, kita kan hanya perizinan saja," tegas Gamawan.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak ada sanksi khusus dari pihaknya untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang ikut berkampanye
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS