Mendagri: Pelantikan Gatot Urusan DPRD
Sabtu, 02 Maret 2013 – 08:01 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui, dirinya tidak melakukan pengecekan mengenai surat permintaan penundaan pelantikan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang diteken Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan diterima kemendagri Kamis (28/2) pagi.
Gamawan tidak melakukan konfirmasi, apakah surat itu merupakan surat resmi DPRD sebagai lembaga, ataukah surat pribadi Saleh Bangun yang mengatasnamakan institusi dewan.
Baca Juga:
Alasan Gamawan tidak melakukan pengecekan, karena dia menganggap persoalan seperti itu merupakan persoalan internal DPRD Sumut. Terlebih lagi, surat permintaan agar dilakukan pelantikan Gatot yang diterima kemendagri sebelumnya, juga diteken Saleh Bangun.
"Waktu minta dilantik juga seperti itu (surat permintaan diteken Saleh Bangun, red). Itu proses internal mereka lah, kita tak mau masuk urusan internal itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (1/3).
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui, dirinya tidak melakukan pengecekan mengenai surat permintaan penundaan pelantikan
BERITA TERKAIT
- Sisa Formasi untuk Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan, Semangat!
- 68 orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat