Mendagri: Pemda Harus Memfasilitasi Penyelenggara Pemilu
Sabtu, 17 November 2018 – 16:02 WIB
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan Pemilu yang ada,” pungkasnya.(jpnn)
Mendagri Tjahjo mengatakan Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq
- Kenang Sosok Tjahjo Kumolo, Puan: Anak Saya Panggil Beliau Eyang