Mendagri: Penataan Daerah Bertujuan untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat
jpnn.com - MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pelaksanaan desentralisasi penataan daerah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daerah.
”Dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah,” papar Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo pada Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, belum lama ini.
Mendagri menjelaskan, penataan daerah bisa berupa pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. ”Di samping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal,” tambah Mendagri.
Meskipun demikian, kata Mendagri, pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. ”Serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah,” urai Mendagri.
Lebih lanjut Mendagri memaparkan, sejak Tahun 1999 hingga 2009 telah dibentuk 205 Daerah Otonom Baru (DOB), meningkat 63% dalam kurun waktu 10 tahun. Kemudian, pada tahun 2012-2014 bertambah lagi 18 DOB (usul inisiatif DPR RI), sehingga daerah otonom saat ini berjumlah 542 terdiri atas 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. ”Sejak tahun 2009, Pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB),” ujar Mendagri.
Selain itu, papar Mendagri, pemerintah juga telah melakukan evaluasi DOB dengan membagi menjadi 2 (dua) jenis evaluasi yakni: evaluasi terhadap DOB yang berusia 0 s/d 3 tahun dan evaluasi terhadap DOB yang berusia lebih dari 5 tahun.
Untuk DOB yang berusia 0 s/d 3 tahun maupun yang bersifat lanjutan yang berusia 4 s/d 5 tahun, utamanya dinilai dari aspek perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu: aspek pembentukan organisasi perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, pembiayaan, pengalihan aset, peralatan dan dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, penyiapan rencana umum tata ruang wilayah. ”Dan pemindahan ibukota bagi daerah yang ibukotanya dipindahkan,” ujar Mendagri.
Mendagri menambahkan, berdasarkan penilaian 10 aspek baik pada 15 DOB maupun 57 DOB yang berusia 3 sampai dengan 5 tahun secara umum menunjukkan adanya kemajuan dan peningkatan.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pelaksanaan desentralisasi penataan daerah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas peneyelenggaraan
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat