Mendagri: Penataan Daerah Bertujuan untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat

Mendagri: Penataan Daerah Bertujuan untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap DOB hasil pemekaran, di mana kebanyakan daerah otonom baru tidak sepenuhnya bisa langsung menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunannya secara baik, bahkan beberapa di antaranya masih menyisakan permasalahan yang belum terselesaikan, Mendagri menyatakan, terhadap usulan 65 RUU tentang Pembentukan DOB, alternatif kebijakan yang dapat ditempuh yakni: pembahasan dapat dilakukan apabila semua persyaratan administrasi dan prosedur pembentukan daerah disesuaikan dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014.

Namun demikian, kata Mendagri, perlu dilakukan kajian dan pembahasan yang lebih mendalam terkait kapasitas daerah dan melalui proses yang lebih selektif disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara untuk menentukan daerah mana saja yang dapat dibentuk menjadi daerah persiapan.

Pembahasan untuk mengambil keputusan tergantung kesepakatan antara DPR-RI dengan Pemerintah dan DPD-RI terkait dengan penentuan daerah mana saja yang akan ditetapkan menjadi daerah persiapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, 22 RUU DOB merupakan usul inisiatif DPR RI, terdiri dari usulan pembentukan 1 provinsi, 19 kabupaten, dan 2 kota. Mengingat usulan tersebut belum pernah secara khusus dibahas dalam Rapat Kerja DPR-RI dengan pemerintah dan DPD-RI, ujar Mendagri, maka pembahasannya dapat dilakukan apabila persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 dan dilaksanakan setelah pembahasan 65 RUU tentang Pembentukan DOB diselesaikan.

”Namun demikian Pemerintah dapat memprioritaskan pembentukan DOB tertentu yang terdapat pada usulan 22 RUU DOB apabila termasuk kepentingan strategis nasional,” ujar Mendagri.

Adapun kebijakan penataan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: a) Penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah; b) Pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Pembentukan daerah mencakup pembentukan daerah provinsi dan pembentukan daerah kabupaten/kota; c) Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota selama 3 tahun; d) Pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan: (1) persyaratan dasar yang meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah dan (2) persyaratan administrasi; e) Pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional; dan f) Pemekaran daerah baru harus mengacu desain besar strategi penataan daerah.

Desain besar penataan daerah disusun oleh Pemerintah dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (Puspen Kemendagri/sam/jpnn)

 


MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pelaksanaan desentralisasi penataan daerah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas peneyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News