Mendagri: Penerapan PT Tak Mereduksi Substansi Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sama sekali tidak mereduksi substansi dari demokrasi. Karena substansi demokrasi bukan ditentukan banyaknya pasangan calon presiden. Namun seberapa berkualitas pasangan calon yang ada, untuk kemudian dipilih oleh masyarakat.
"Jadi, sistem pemilu yang dibangun (dengan syarat PT, red) sudah tepat. Karena mendorong peningkatkan kualitas capres-cawapres," ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (27/6).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, peningkatan kualitas calon presiden sangat penting menjadi perhatian semua elemen. Dengan harapan mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi Indonesia.
"Saya kira peningkatan kualitas calon presiden yang ingin dicapai, sejalan dengan upaya penguatan substansi demokrasi serta konsolidasi demokrasi," katanya.
Meski demikian, mantan anggota DPR ini mengakui pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu masih berlangsung.
Perbedaan pendapat terkait perlu tidaknya penerapan PT masih dimusyawarahkan. Harapannya dalam waktu dekat dapat menemukan titik tengah.(gir/jpnn)
Penerapan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sama sekali tidak mereduksi substansi dari demokrasi. Karena substansi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Jaga Demokrasi, 60 Universitas Jerman Angkat Kaki dari X
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat