Mendagri: Pengosongan Kolom Agama Diatur UU
Rabu, 12 November 2014 – 21:27 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: dok.JPNN
“Jadi fungsinya sangat banyak. Makanya ke depan pengurusan e-KTP kita harapkan lebih baik dan semua warga negara yang wajib memiliki KTP dapat memilikinya. Jangan sampai misalnya untuk urusan tiga kartu tersebut, masyarakat jadi terhambat pada domisili tempat tinggal misalnya,” kata Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, permasalahan pengosongan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional