Mendagri: Pengosongan Kolom Agama Diatur UU
Rabu, 12 November 2014 – 21:27 WIB
“Jadi fungsinya sangat banyak. Makanya ke depan pengurusan e-KTP kita harapkan lebih baik dan semua warga negara yang wajib memiliki KTP dapat memilikinya. Jangan sampai misalnya untuk urusan tiga kartu tersebut, masyarakat jadi terhambat pada domisili tempat tinggal misalnya,” kata Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, permasalahan pengosongan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer