Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Senin, 05 Juli 2010 – 23:44 WIB

Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Biaya pembinaan, pengadaan, dan pemeliharaan senpi Sapol PP di provinsi dibebankan pada APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan, biaya diklat, pengadaan dan pemeliharaan senpi di kabupaten/kota diibebankan pada APBD kabupaten/kota dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Diklat dan bimbingan dari mendagri dibiayai dari APBN.
Ditanya apakah aturan ini dikeluarkan setelah ada tragedi berdarah Mbah Priok, Saut menjawab, tidak. "Kan PP 6/2010 lahir sebelum ada kasus Mbah Priok," ucapnya. Dikatakan, maksud keluarnya aturan ini semata untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan pelaksanaan perda serta memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku