Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Anulir Mutasi
Jumat, 26 Agustus 2011 – 01:56 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menganggap kedatangan Plt Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menemuinya di gedung Kemendagri beberapa hari lalu, sudah terlambat. Pasalnya, konsultasi masalah mutasi baru dilakukan setelah mutasi-mutasi dilakukan dan setelah mendapat surat teguran. "Karena keputusan gubernur atau perda, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tegas Gamawan.
Gamawan menyatakan, mutasi yang sudah telanjur dilakukan Gatot tanpa konsultasi dengan dirinya, harus dibatalkan. "Karena itu sudah disampaikan tidak sesuai dengan PP, maka saya minta untuk dievaluasi kembali," ujar Gamawan Fauzi melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN, kemarin (25/8).
Baca Juga:
Mantan gubernur Sumbar itu kukuh pada pendiriannya, bahwa aturan main harus dipegang teguh. Tak ada kompromi bagi Gatot yang sudah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menganggap kedatangan Plt Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menemuinya di gedung Kemendagri beberapa hari lalu,
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan