Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Anulir Mutasi

Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Anulir Mutasi
Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Anulir Mutasi
Seperti diketahui, sewaktu menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2011 tentang penunjukkan dirinya sebagai Plt gubernur Sumut pada 24 Maret 2011, Gatot sudah diwanti-wanti oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

Saat itu, Gatot diminta mentaati PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Di ayat (2) dinyatakan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri". (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menganggap kedatangan Plt Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menemuinya di gedung Kemendagri beberapa hari lalu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News