Mendagri Perketat Evaluasi RAPBD Provinsi
Tak Mau Kecolongan, Rancangan Peraturan KDH Juga Dievaluasi
Sabtu, 27 November 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD. Pasalnya, pemerintah pusat tidak ingin kecolongan ketika program di APBD saat direalisasikan justru untuk hal-hal yang tidak membawa banyak manfaat bagi rakyat. Ditambahkannya, Kemendagri tidak mau kecolongan karena hanya mengevaluasai Ranperda APBD saja tanpa mengevaluasi Rancangan Peraturan KDH. Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu mencontohkan pembelian mobil Toyota Royal Saloon untuk mobil dinas pimpinan DPRD. Padahal, dalam Ranperda APBD pembelian itu tidak dicantumkan.
Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengatakan, pengetatan evaluasi tidak hanya pada RAPBD saja, tetapi juga sampai pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranper KDH) yang digunakan untuk melaksanakan program-program di APBD.
Baca Juga:
Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Reydonnizar menjelaskan, sesuai PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka selama ini evaluasi yang dilakukan Mendagri terhadap RAPBD Provinsi hanya pada kelompok dan jenis belanja. Sedangkan obyek belanja dan rincian belanja diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. "Itu (Rancangan Peraturan KDH) yang akan kita evaluasi juga," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD. Pasalnya, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini