Mendagri Perketat Evaluasi RAPBD Provinsi

Tak Mau Kecolongan, Rancangan Peraturan KDH Juga Dievaluasi

Mendagri Perketat Evaluasi RAPBD Provinsi
Mendagri Perketat Evaluasi RAPBD Provinsi
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD. Pasalnya, pemerintah pusat tidak ingin kecolongan ketika program di APBD saat direalisasikan justru untuk hal-hal yang tidak membawa banyak manfaat bagi rakyat.

Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengatakan, pengetatan evaluasi tidak hanya pada RAPBD saja, tetapi juga sampai pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranper KDH) yang digunakan untuk melaksanakan program-program di APBD.

Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Reydonnizar menjelaskan, sesuai PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka selama ini evaluasi yang dilakukan Mendagri terhadap RAPBD Provinsi hanya pada kelompok dan jenis belanja. Sedangkan obyek belanja dan rincian belanja diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. "Itu (Rancangan Peraturan KDH) yang akan kita evaluasi juga," imbuhnya.

Ditambahkannya, Kemendagri tidak mau kecolongan karena hanya mengevaluasai Ranperda APBD saja tanpa mengevaluasi Rancangan Peraturan KDH. Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu mencontohkan pembelian mobil Toyota Royal Saloon untuk mobil dinas pimpinan DPRD. Padahal, dalam Ranperda APBD pembelian itu tidak dicantumkan.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD. Pasalnya, pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News