Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Jumat, 03 Desember 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi kepala daerah (KDH) dan keluarganya. Pasalnya, dana transfer dari pusat maupun uang negara lainnya harus disimpan di rekening pemerintah.
Proses saja. Saya sudah lima hari dengar ini, tapi tidak ada follow up-nya (tindak lanjut). Kalau memang ada ya silahkan. Karena itu kan tidak boleh, harus ada rekening khusus daerah," ujar Mendagri di kantornya, Jumat (3/12)
Sebelumnya Kepala Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 1.500 laporan tentang transaksi rekening pribadi kepala daerah untuk menyimpan DAU dan DAK. Menurut Yunus, aliran dana ini tidak hanya ke rekening pribadi kepala daerah tetapi juga ke istri dan anak
Atas temuan PPATK itu, KPK sudah menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) ke daerah. Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi pegangan KPK.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui