Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Jumat, 03 Desember 2010 – 17:37 WIB

Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) di rekening pribadi kepala daerah (KDH) dan keluarganya. Pasalnya, dana transfer dari pusat maupun uang negara lainnya harus disimpan di rekening pemerintah.
Proses saja. Saya sudah lima hari dengar ini, tapi tidak ada follow up-nya (tindak lanjut). Kalau memang ada ya silahkan. Karena itu kan tidak boleh, harus ada rekening khusus daerah," ujar Mendagri di kantornya, Jumat (3/12)
Sebelumnya Kepala Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 1.500 laporan tentang transaksi rekening pribadi kepala daerah untuk menyimpan DAU dan DAK. Menurut Yunus, aliran dana ini tidak hanya ke rekening pribadi kepala daerah tetapi juga ke istri dan anak
Atas temuan PPATK itu, KPK sudah menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) ke daerah. Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi pegangan KPK.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas