Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Jumat, 03 Desember 2010 – 17:37 WIB
Hanya saja, Mendagri mengaku belum tahu persis tentang penyimpanan DAU dan DAK di rekening kepala daerah yang ditemukan PPATK itu. Meski demikian Mendagri menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh uang negara disimpan di rekening pribadi.
"Jadi harus ditampung pada rekening pemda. Dan saya kira pusat juga tidak akan mentransfer kepada rekening pribadi," tandasnya.
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, bisa jadi uang dari pusat sempat ditampung di rekening Pemda untuk kemudian dialirkan ke rekening kepala daerah atau keluarganya. "Karena pusat (mentransfer DAUatau DAK) harus kepada rekening resmi pemerintah daerah, untuk kemudian ditransfer kepada rekening umum keuangan daerah. Jadi mungkin kalau ditemukan itu, itu ditransfer setelah di rekening itu (Pemda). Karena pusat tidak akan mentransfer uang ke rekening pribadi itu," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersilakan aparat penegak hukum mengustu penyimpanan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak