Mendagri Persilakan Aceng Menggugat
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:06 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan, termasuk penandatanganan surat pencopotan oleh Presiden SBY, sudah melalui tahap yang benar.
"Kalau dia (Aceng) mau menggugat ke PTTUN, silakan saja," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Gamawan, apa yang dilakukan presiden lebih pada penetapan. Upaya pemakzulan Aceng merupakan keputusan DPRD yang kemudian diuji di Mahkamah Agung (MA).
Nah, MA menyatakan langkah itu tidak salah, sehingga presiden dalam hal ini hanya menegaskan keputusan tersebut. "Prinsip pemberhentian itu ada di DPRD," ujarnya.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan,
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi