Mendagri Persilakan Gubernur Lantik Hambit
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, memersilakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang, segera melantik pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih.
Menurut Gamawan, Kemendagri mengizinkan pelantikan karena menghormati pilihan rakyat. Pelantikan sebelum tanggal 31 Desember, karena kepemimpinan Bupati periode 2008-2013, sudah akan berakhir pada tanggal tersebut.
Namun sampai saat ini Gamawan belum memeroleh kepastian, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi izin atau tidak. Sebagaimana diketahui, KPK merupakan lembaga hukum yang menetapkan Hambit menjadi tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Karena itu pelantikan perlu memeroleh izin dari KPK terlebih dahulu.
"Dia (Hambit) berstatus tersangka, namun untuk sementara patut dianggap tidak bersalah sebelum incraht (keputusan hukum berkekuatan hukum tetap)," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (24/12).
Alasan lain, lanjut Gamawan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gunung Mas, Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Gubernur Kalteng menolak pelantikan Hambit-Arton.
"Ada asas praduga tidak bersalah. Tidak mungkin dinonaktifkan kalau belum diaktifkan. Nah kalau dimundurkan, siapa yang mengisi dan siapa yang gantikan. Itu lebih berat daripada tidak dilantik," katanya.
Meski merestui pelantikan, Mendagri mendorong Hambit nantinya bersedia menyerahkan sebagaian kewenangan yang melekat pada kepala daerah, kepada wakilnya. Hal tersebut guna menjaga agar keberlangsungan pemerintahan di Gunung Mas, tetap berjalan dengan baik.
"Tapi itu hanya permintaan. Semuanya kita serahkan ke Gubernur (Kalteng) bagaimana koordinasinya dengan KPK. Ini terkait aturan. Perspektif itu kan bukan hanya soal moral, tapi juga prosedur dan mekanisme," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, memersilakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang, segera melantik pasangan
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar