Mendagri Persilakan Gubernur Maluku Layangkan Protes pada Bu Susi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur Maluku Murad Ismail mengajukan keberatan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, terkait kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak sejalan dengan kondisi di daerah.
Hal ini disampaikan Tjahjo merespons pernyataan perang dari Gubernur Murad kepada Susi, lantaran KKP memoratorium penangkapan ikan bagi nelayan Maluku di perairan laut Arafura dengan dalih potensi ikan di sana merupakan kewenangan pusat.
Tjahjo menyebutkan bahwa gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan dialah yang tahu wilayahnya.
BACA JUGA : PKS Tagih Pembentukan Pansus Wagub DKI
Kepala daerah juga punya program dan janji politik. Di sisi lain, gubernur juga harus mengikuti regulasi yang diatur pemerintah pusat sehingga, kalau ada regulasi atau kebijakan pusat dalam hal ini menteri, maka kepala daerah bisa ajukan keberatan.
"Kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silahkan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9).
Mantan sekjen DPP PDI Perjuangan itu menyebut bahwa diskresi kepala daerah penting ketika berkaitan dengan keputusan tidak sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya, dan tantangan persoalan yang dihadapi daerah.
Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur Maluku melayangkan protes terkait kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
- Irjen Lotharia Pastikan Kasus Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Murad Ismail Diproses
- Kenang Sosok Tjahjo Kumolo, Puan: Anak Saya Panggil Beliau Eyang
- Prof Marcus Pattinama Meninggal Dunia Saat Berada Bandara Soetta, Begini Kronologinya
- Kadis Pariwisata Maluku Meninggal Dunia, Besok Pagi Jenazahnya Diterbangkan ke Ambon
- Mendagri Tunjuk Bodewin Wattimena jadi Pj Wali Kota, Ini Arahan Sekkot untuk Seluruh ASN
- SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya